- Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN.
- Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1. Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang
berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
2. Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang
berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman
dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh
semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua
stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4. Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi
perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Coherence
Koheren dengan pengembangan standar
internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari
perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
6. Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan
kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing
perekonomian nasional.
Sumber : Strategi BSN 2006-2009
Download SNI disini
Follow Us on Social Media